Lembaga-lembaga Desa

0 Comments

1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

A. Program Pokok PKK

Di Desa Napo Laok, untuk lembaga PKK ini memiliki beberapa program pokok yang meliputi :
1.   Penghayatan dan pengamalan pancasila
2.   Gotong Royong
3.   Pangan
4.   Sandang
5.   Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6.   Pendidikan dan Keterampilan
7.   Kesehatan
8.   Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.   Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat

B. Fungsi PKK

Fungsi PKK yang ada di Desa Napo Laok ini yaitu : 
1.  Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat untuk melakukan dan melaksanakan program PKK; dan
2.  Sebagai fasilitator, perencana, pengendali, pelaksana, pembina dan pengendali gerakan PKK


C. Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK



2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

A. Fungsi Lembaga BPD

     Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 pasal 31 memiliki beberapa fungsi yaitu :
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

B. Struktur Kepengurusan BPD di Desa Napo Laok


3. Lembaga Tradisi Masyarakat "Syech Abdul Djabbar"

A. Fungsi Lembaga Tradisi Masyarakat "Syech Abdul Djabbar"

Fungsi dari lembaga ini yaitu menyelenggarakan adat istiadat yang diadakan setiap tahunnya, yaitu :
1. Panjhe’ Rajeh Atau Menanam Padi Besar-Besaran
2. Ngoras Sombhar/ Menguras Sumber

B. Struktur Pengurus Lembaga Tradisi Masyarakat "Syech Abdul Djabbar"


4. Karang Taruna

A. Fungsi dan Tugas Karang Taruna

Merujuk pada AD/ART Karang Taruna, yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No: 83/HUK/2005, karang taruna memiliki beberapa tugas dan fungsi, diantaranya yaitu :

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terkhusus kalangan generasi muda yang berada di kelurahan/desa
2. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
3. Untuk mengatasi kesejahteraan sosial terutama bagi kalangan pemuda
4. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
6. Mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungan desa secara swadaya dan penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Struktur Kepengurusan Karang Taruna Desa Napo Laok


5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

A. Fungsi Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

1. Pemberdayaan masyarakat
2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan
3. Pengembangan kemitraan
4. Peningkatan pelayanan masyarakat; dan
5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat dan potensi suatu desa

B. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

1. Menyusun Rencana Pembangunan Secara Partisipatif Melalui Musrenbang
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, mevelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat 
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

C. Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

1. Penampungan dan penyaluran asprasi masyarakat dalam pembangunan
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh NKRI
3. Peningkatan kualita dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
5. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya masyarakat
6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alav, serta keserasian lingkungan hidup

D. Struktur Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)



0 komentar: